Monday, December 2, 2013

Makalah Index

Langsung download saja >>>disini<<<

Makalah "Peran Teknologi Dalam Perkembangan Gnerasi Berkarakter"

Langsung Download saja >>>disini<<<

Wednesday, November 27, 2013

Tuesday, November 26, 2013

Makalah "Sejarah dan Dampak Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kehidupan Masyarakat"

MAKALAH 'Dampak Video Game terhadap Pemainnya'

Monday, November 25, 2013

Membaca Kritis

Sumber          : Suara Merdeka
Tanggal          :
Halaman         :


PT Citra Kartini Mandiri adalah sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang sudah beroperasi beberapa tahun. Mereka adalah perusahaan yang menyediakan jasa untuk penyaluran tenaga kerja di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Perusahaan yang sudah menjadi mitra pemerintah seperti ini seharusnya dapat menyediakan pelayanan yang baik dan sesuai norma dan aturan. Tetapi ternyata sudah dua kali terhitung sejak tahun 2012 mereka telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan keduanya pun sama.
Mereka melakukan penyekapan pada calon tenaga kerja mereka. Di tahun 2012 mereka melakukan penyekapan pada dua calon tenaga kerja (panturanews.com). Mereka berkilah bahwa hal itu terjadi karena kedua calon tenaga kerja itu masih dibawah umur dan tidak mengikuti prosedur yang ada. Karena hal ini, PT Citra Kartini Mandiri tidak jadi ditindak secara pidana.
Tetapi tahun ini mereka membuat kesalahan yang sama, bahkan lebih buruk. Sebanyak 88 calon tenaga kerja yang semuanya adalah wanita disekap dan banyak diantaranya adalah remaja dan anak-anak. Mereka yang dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) serta pengasuh bayi dimasukkan ke tempat penampungan dan diberikan perilaku yang tidak layak. Makanan yang diberipun biasanya adalah nasi basi.
Tindakan ini adalah tindakan yang sangat keterlaluan dari sebuah perusahaan yang sudah menjadi mitra pemerintah, bahkan tidak hanya sekali dilakukan. Mental seperti inilah yang membuat negara Indonesia tidak maju. Disaat banyak yang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang halal dan layak, ada juga pihak-pihak yang mengambil keuntungan darinya. Para calon tenaga kerja tersebut diharuskan membayar sebesar 20-30 juta supaya mereka dapat pulang.
Pemilik PT Citra Kartini Mandiri, Wahyu Edi Wibowo sudah terancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda sebanyak 200 juta rupiah. Menurut saya hukuman ini tidak setimpal dengan perbuatannya. Bayangkan saja, sudah 88 wanita yang diperlakukan secara tidak layak bahkan diantaranya masih dibawah umur. Trauma yang mereka rasakan pastilah akan teringat sepanjang hidupnya dan mungkin saja akan mengganggu mentalnya. Seharusnya orang seperti ini diberikan hukuman untuk benar-benar merasakan penderitaan seperti para calon tenaga kerja itu. Kalau hanya penjara, dia masih mendapat makanan yang layak, dapat bertemu keluarganya dan mungkin tidak akan terlalu terbeban dengan itu. Dapat saya katakan begitu karena banyak orang yang selepas dari penjara juga masih melakukan hal yang sama seperti yang dia lakukan sebelumnya.

Seharusnya penyaluran tenaga kerja seperti ini harus mendapatkan perhatian yang khusus dari lembaga terkait, khususnya lembaga perlindungan HAM. Sebenarnya kasus seperti ini tidak hanya dialami oleh PT Citra Kartini Mandiri saja, tetapi sudah banyak sekali lembaga penyaluran tenaga kerja yang bermasalah. Selain lembaga penyalurannya, tenaga kerja yang sudah mulai bekerja layak diberikan perlindungan secara penuh dari lembaga penyalurannya. Karena banyak sekali kejadian penganiayaan, perkosaan, hingga pembunuhan terhadap tenaga kerja yang disalurkan.

Saturday, November 23, 2013

Membaca Kritis Berita Berjudul "RESIDIVIS CURI LAPTOP DI RUMAH KOS"


RESIDIVIS CURI LAPTOP DI RUMAH KOS

Terjadi lagi pencurian yang terjadi di salatiga lebih tepatnya pada sabtu (17/8) sekitar pukul 12.00 di sebuah rumah kos yang beralamat di togaten, mangunsari, sidomukti, salatiga. Pelaku pencurian tersebut adalah Handriansyah warga tukangan RT 01 / 05, desa candi, kecamatan ampel, kabupaten boyolali. Dalam kejadian tersebut sebenarnya tersangka hanya berniat untuk mengambil motor yang berada di rumah kos tersebut tetapi setelah melihat laptop dan HP yang berada di rumah kos tersebut ia pun menjadi tertarik untuk mengambil kedua barang tersebut juga. Tetapi malang nasibnya sang pemilik rumah kos tersebut yaitu F Yuli Murtanto melaporkan kehilangannya ke polres salatiga dan setelah diidentifikasi akhirnya Hendriyanto pun ditangkap oleh jajaran petugas polres salatiga. Yang mengherankan ternyata tersangka sudah pernah dipenjara selama 10 bulan di LP boyolali karena kasus pencurian motor dan kasus perjudian tetapi hal itu tidak membuat ia kapok tapi malah membuat aksinya makin menjadi. Dalam pengakuannya tersangka adalah seorang pengangguran yang terpaksa berjudi dan mencuri karena terpaksa akibat tidak mendapat pekerjaan dan ternyata ia juga telah berulang kali melakukan pencurian motor yaitu sebanyak 4 kali dan setelah mencurinya ia langsung manggadaikan motor tersebut ke seorang temannya di boyolali. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

About

We're iYosinistic group. Solid, Coorperative, and SINGLE