Langsung download saja >>>disini<<<
Monday, December 2, 2013
Wednesday, November 27, 2013
Tuesday, November 26, 2013
Posted by Anonymous on 4:44 PM with No comments
Monday, November 25, 2013
Posted by Anonymous on 1:38 PM with No comments
Sumber : Suara Merdeka
Tanggal :
Halaman :
Tanggal :
Halaman :
PT
Citra Kartini Mandiri adalah sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia
(PJTKI) yang sudah beroperasi beberapa tahun. Mereka adalah perusahaan yang
menyediakan jasa untuk penyaluran tenaga kerja di dalam negeri maupun ke luar
negeri.
Perusahaan
yang sudah menjadi mitra pemerintah seperti ini seharusnya dapat menyediakan
pelayanan yang baik dan sesuai norma dan aturan. Tetapi ternyata sudah dua kali
terhitung sejak tahun 2012 mereka telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji
dan keduanya pun sama.
Mereka
melakukan penyekapan pada calon tenaga kerja mereka. Di tahun 2012 mereka
melakukan penyekapan pada dua calon tenaga kerja (panturanews.com). Mereka
berkilah bahwa hal itu terjadi karena kedua calon tenaga kerja itu masih
dibawah umur dan tidak mengikuti prosedur yang ada. Karena hal ini, PT Citra
Kartini Mandiri tidak jadi ditindak secara pidana.
Tetapi
tahun ini mereka membuat kesalahan yang sama, bahkan lebih buruk. Sebanyak 88
calon tenaga kerja yang semuanya adalah wanita disekap dan banyak diantaranya
adalah remaja dan anak-anak. Mereka yang dijanjikan akan dipekerjakan sebagai
pembantu rumah tangga (PRT) serta pengasuh bayi dimasukkan ke tempat
penampungan dan diberikan perilaku yang tidak layak. Makanan yang diberipun
biasanya adalah nasi basi.
Tindakan
ini adalah tindakan yang sangat keterlaluan dari sebuah perusahaan yang sudah
menjadi mitra pemerintah, bahkan tidak hanya sekali dilakukan. Mental seperti
inilah yang membuat negara Indonesia tidak maju. Disaat banyak yang berusaha
untuk mendapatkan pekerjaan yang halal dan layak, ada juga pihak-pihak yang
mengambil keuntungan darinya. Para calon tenaga kerja tersebut diharuskan
membayar sebesar 20-30 juta supaya mereka dapat pulang.
Pemilik
PT Citra Kartini Mandiri, Wahyu Edi Wibowo sudah terancam hukuman penjara 10
tahun penjara dan denda sebanyak 200 juta rupiah. Menurut saya hukuman ini
tidak setimpal dengan perbuatannya. Bayangkan saja, sudah 88 wanita yang
diperlakukan secara tidak layak bahkan diantaranya masih dibawah umur. Trauma
yang mereka rasakan pastilah akan teringat sepanjang hidupnya dan mungkin saja
akan mengganggu mentalnya. Seharusnya orang seperti ini diberikan hukuman untuk
benar-benar merasakan penderitaan seperti para calon tenaga kerja itu. Kalau
hanya penjara, dia masih mendapat makanan yang layak, dapat bertemu keluarganya
dan mungkin tidak akan terlalu terbeban dengan itu. Dapat saya katakan begitu
karena banyak orang yang selepas dari penjara juga masih melakukan hal yang
sama seperti yang dia lakukan sebelumnya.
Seharusnya
penyaluran tenaga kerja seperti ini harus mendapatkan perhatian yang khusus
dari lembaga terkait, khususnya lembaga perlindungan HAM. Sebenarnya kasus
seperti ini tidak hanya dialami oleh PT Citra Kartini Mandiri saja, tetapi
sudah banyak sekali lembaga penyaluran tenaga kerja yang bermasalah. Selain
lembaga penyalurannya, tenaga kerja yang sudah mulai bekerja layak diberikan
perlindungan secara penuh dari lembaga penyalurannya. Karena banyak sekali
kejadian penganiayaan, perkosaan, hingga pembunuhan terhadap tenaga kerja yang
disalurkan.
Saturday, November 23, 2013
Posted by Unknown on 7:34 PM with No comments
RESIDIVIS CURI LAPTOP DI RUMAH KOS
Terjadi lagi pencurian yang terjadi
di salatiga lebih tepatnya pada sabtu (17/8) sekitar pukul 12.00 di sebuah
rumah kos yang beralamat di togaten, mangunsari, sidomukti, salatiga. Pelaku
pencurian tersebut adalah Handriansyah warga tukangan RT 01 / 05, desa candi,
kecamatan ampel, kabupaten boyolali. Dalam kejadian tersebut sebenarnya
tersangka hanya berniat untuk mengambil motor yang berada di rumah kos tersebut
tetapi setelah melihat laptop dan HP yang berada di rumah kos tersebut ia pun
menjadi tertarik untuk mengambil kedua barang tersebut juga. Tetapi malang
nasibnya sang pemilik rumah kos tersebut yaitu F Yuli Murtanto melaporkan
kehilangannya ke polres salatiga dan setelah diidentifikasi akhirnya
Hendriyanto pun ditangkap oleh jajaran petugas polres salatiga. Yang
mengherankan ternyata tersangka sudah pernah dipenjara selama 10 bulan di LP
boyolali karena kasus pencurian motor dan kasus perjudian tetapi hal itu tidak
membuat ia kapok tapi malah membuat aksinya makin menjadi. Dalam pengakuannya
tersangka adalah seorang pengangguran yang terpaksa berjudi dan mencuri karena
terpaksa akibat tidak mendapat pekerjaan dan ternyata ia juga telah berulang
kali melakukan pencurian motor yaitu sebanyak 4 kali dan setelah mencurinya ia
langsung manggadaikan motor tersebut ke seorang temannya di boyolali. Akibat
perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara selama 7 tahun.
Subscribe to:
Posts (Atom)
About
We're iYosinistic group. Solid, Coorperative, and SINGLE