RESIDIVIS CURI LAPTOP DI RUMAH KOS
Terjadi lagi pencurian yang terjadi
di salatiga lebih tepatnya pada sabtu (17/8) sekitar pukul 12.00 di sebuah
rumah kos yang beralamat di togaten, mangunsari, sidomukti, salatiga. Pelaku
pencurian tersebut adalah Handriansyah warga tukangan RT 01 / 05, desa candi,
kecamatan ampel, kabupaten boyolali. Dalam kejadian tersebut sebenarnya
tersangka hanya berniat untuk mengambil motor yang berada di rumah kos tersebut
tetapi setelah melihat laptop dan HP yang berada di rumah kos tersebut ia pun
menjadi tertarik untuk mengambil kedua barang tersebut juga. Tetapi malang
nasibnya sang pemilik rumah kos tersebut yaitu F Yuli Murtanto melaporkan
kehilangannya ke polres salatiga dan setelah diidentifikasi akhirnya
Hendriyanto pun ditangkap oleh jajaran petugas polres salatiga. Yang
mengherankan ternyata tersangka sudah pernah dipenjara selama 10 bulan di LP
boyolali karena kasus pencurian motor dan kasus perjudian tetapi hal itu tidak
membuat ia kapok tapi malah membuat aksinya makin menjadi. Dalam pengakuannya
tersangka adalah seorang pengangguran yang terpaksa berjudi dan mencuri karena
terpaksa akibat tidak mendapat pekerjaan dan ternyata ia juga telah berulang
kali melakukan pencurian motor yaitu sebanyak 4 kali dan setelah mencurinya ia
langsung manggadaikan motor tersebut ke seorang temannya di boyolali. Akibat
perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara selama 7 tahun.
0 comments:
Post a Comment