Saturday, November 23, 2013

Membaca Kritis Berita Berjudul "RESIDIVIS CURI LAPTOP DI RUMAH KOS"


RESIDIVIS CURI LAPTOP DI RUMAH KOS

Terjadi lagi pencurian yang terjadi di salatiga lebih tepatnya pada sabtu (17/8) sekitar pukul 12.00 di sebuah rumah kos yang beralamat di togaten, mangunsari, sidomukti, salatiga. Pelaku pencurian tersebut adalah Handriansyah warga tukangan RT 01 / 05, desa candi, kecamatan ampel, kabupaten boyolali. Dalam kejadian tersebut sebenarnya tersangka hanya berniat untuk mengambil motor yang berada di rumah kos tersebut tetapi setelah melihat laptop dan HP yang berada di rumah kos tersebut ia pun menjadi tertarik untuk mengambil kedua barang tersebut juga. Tetapi malang nasibnya sang pemilik rumah kos tersebut yaitu F Yuli Murtanto melaporkan kehilangannya ke polres salatiga dan setelah diidentifikasi akhirnya Hendriyanto pun ditangkap oleh jajaran petugas polres salatiga. Yang mengherankan ternyata tersangka sudah pernah dipenjara selama 10 bulan di LP boyolali karena kasus pencurian motor dan kasus perjudian tetapi hal itu tidak membuat ia kapok tapi malah membuat aksinya makin menjadi. Dalam pengakuannya tersangka adalah seorang pengangguran yang terpaksa berjudi dan mencuri karena terpaksa akibat tidak mendapat pekerjaan dan ternyata ia juga telah berulang kali melakukan pencurian motor yaitu sebanyak 4 kali dan setelah mencurinya ia langsung manggadaikan motor tersebut ke seorang temannya di boyolali. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Categories:

0 comments:

Post a Comment

About

We're iYosinistic group. Solid, Coorperative, and SINGLE