Sunday, November 17, 2013

Membaca Kritis

Artikel diambil dari          : Kompas
Hari, tanggal                    : Sabtu, 19 Oktober 2013
Halaman                          : 1 dan 15
Kode Penulis                   : DIA/BIL
Terungkapnya kasus suap di Mahkamah Konstitusi kembali melukai praktek demokrasi di Republik Indonesia.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.(KBBI Online)
Sebagaimana arti demokrasi menurut KBBI di atas, seharusnya di dalam praktek demokrasi  rakyatlah yang berhak menentukan nasibnya, berhak memilih pemimpinya sendiri. Tetapi kenyataanya di Indonesia, bahkan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtarpun bisa disuap. Penyuapan inilah yang akhirnya memampukan Atut untuk membangun sebuah dinasti politik di Provinsi Banten.
Permasalahan besar akan timbul ketika sebuah dinasti politik sudah terbangun. Dinasti politik yang terjadi di Provinsi Banten kali ini hampir sama dengan apa yang terjadi pada masa kepemimpinan Soeharto.Masih ingatkah kita pada dinasti politik di zaman Soeharto? Hampir semua posisi penting di pemerintahan saat itu diduduki oleh keluarga ataupun kerabat dari Pak Harto. Dan yang terjadi selanjutnya adalah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Ketika dinasti ini terbangun korupsi tak terhindarkan. Bahkan lebih buruk, yang terjadi adalah korupsi masal oleh keluarga dan kerabat Soeharto sendiri.
Kembali ke kasus suap ketua MK dan dinasti politik di Provinsi Banten, penyelidikan mark up dana APBD yang dilakukan oleh Atut juga harus terus diusut. 16,14 miliar tentunya bukan nilai yang kecil, mengingat masyarakat miskin di Provinsi Banten juga masih banyak. Melihat ke sisi lain, Akil selaku ketua MK juga harus ditindak. Praktik demokrasi di Indonesia tidak boleh lagi dicederai oleh praktik-praktik suap. Hak-hak rakyat Indonesia untuk memilih pemimpinya sendiri tanpa campur tangan suap menyuap sudah sepatutnya dihargai.
Untuk itu, menurut pandangan saya seharusnya masalah dinasti politik ini harus diatur dalam undang-undang. Seleksi pengkaderan dalam tubuh internal partai juga harus diperbaiki. Peraturan yang sudah atau akan dibuat harus terus dipatuhi dan diawasi dengan ketat, karena tidak jarang kurangnya pengawasanlah yang akhirnya menyebabkan pelanggaran itu terjadi. Kasus upaya pembangunan politik dinasti oleh Atut di Provinsi Banten seharusnya sudah dapat dijadikan cermin oleh para petinggi partai agar tidak terjadi lagi dan lebih bisa mengatur dan mengawasi kader kadernya. 
Categories:

0 comments:

Post a Comment

About

We're iYosinistic group. Solid, Coorperative, and SINGLE