Artikel diambil dari : Kompas
Hari, tanggal :
Sabtu, 19 Oktober 2013
Halaman :
1 dan 15
Kode Penulis :
DIA/BIL
Terungkapnya kasus suap di Mahkamah Konstitusi
kembali melukai praktek demokrasi di Republik Indonesia.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.(KBBI Online)
Sebagaimana arti demokrasi menurut KBBI di atas, seharusnya
di dalam praktek demokrasi rakyatlah
yang berhak menentukan nasibnya, berhak memilih pemimpinya sendiri. Tetapi
kenyataanya di Indonesia, bahkan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtarpun
bisa disuap. Penyuapan inilah yang akhirnya memampukan Atut untuk membangun
sebuah dinasti politik di Provinsi Banten.
Permasalahan besar akan timbul ketika sebuah
dinasti politik sudah terbangun. Dinasti politik yang terjadi di Provinsi
Banten kali ini hampir sama dengan apa yang terjadi pada masa kepemimpinan
Soeharto.Masih ingatkah kita pada dinasti politik di zaman Soeharto? Hampir
semua posisi penting di pemerintahan saat itu diduduki oleh keluarga ataupun
kerabat dari Pak Harto. Dan yang terjadi selanjutnya adalah penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power). Ketika
dinasti ini terbangun korupsi tak terhindarkan. Bahkan lebih buruk, yang
terjadi adalah korupsi masal oleh keluarga dan kerabat Soeharto sendiri.
Kembali ke kasus suap ketua MK dan dinasti politik
di Provinsi Banten, penyelidikan mark up
dana APBD yang dilakukan oleh Atut juga harus terus diusut. 16,14 miliar
tentunya bukan nilai yang kecil, mengingat masyarakat miskin di Provinsi Banten
juga masih banyak. Melihat ke sisi lain, Akil selaku ketua MK juga harus
ditindak. Praktik demokrasi di Indonesia tidak boleh lagi dicederai oleh
praktik-praktik suap. Hak-hak rakyat Indonesia untuk memilih pemimpinya sendiri
tanpa campur tangan suap menyuap sudah sepatutnya dihargai.
Untuk itu, menurut pandangan saya seharusnya
masalah dinasti politik ini harus diatur dalam undang-undang. Seleksi
pengkaderan dalam tubuh internal partai juga harus diperbaiki. Peraturan yang
sudah atau akan dibuat harus terus dipatuhi dan diawasi dengan ketat, karena
tidak jarang kurangnya pengawasanlah yang akhirnya menyebabkan pelanggaran itu
terjadi. Kasus upaya pembangunan politik dinasti oleh Atut di Provinsi Banten
seharusnya sudah dapat dijadikan cermin oleh para petinggi partai agar tidak
terjadi lagi dan lebih bisa mengatur dan mengawasi kader kadernya.
0 comments:
Post a Comment